Beberapa diantara kita mungkin sudah pernah mendaftarkan usaha ke Lembaga OSS. Yaitu sebuah Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga data usaha kita akan tercatat di database pemerintah dan dapat dikatakan legal (selagi masih dalam syarat ketentuan yang berlaku).
Yang menjadi permasalahan adalah, ketika kita jarang membuka situs tersebut dan lupa akan link bahkan menu dimana kita bisa mencetak NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha ketika dibutuhkan. Untuk itu simak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://app.oss.go.id/ lalu masukan data yang diperlukan, seperti email, password dan captha lalu klik login.
- Berikutnya untuk bisa cetak, pilih menu PERMOHONAN > IUMK > TRACKING.
- Setelah keluar tampilan berikut dibawah. Klik pada radio button, maka akan tampil tombol NIB dan Cetak Izin Usaha.
- Klik pada tombol tersebut untuk mencetak NIB dan Cetak Izin Usaha yang kita butuhkan
Nah, itu dia Cara cetak NIB dan Izin Usaha Lembaga OSS. Cukup mudah bukan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Dan usaha yang sedang kita jalani diberikan jalan kemudahan.